Pelayanan Pengaduan

  1. Identitas dan nomor telpon kontak pengadu yang jelas
  2. Substansi aduan jelas
  3. Pihak yang diadukan jelas
  4. Menyertakan data dukung aduan (dokumentasi)

  1. Pihak pengadu melaporkan pengaduan
  2. Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan atau email/situs resmi pengaduan
  3. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan
  4. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan
  5. Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengaduan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat penyampaian hasil pengaduan

Layanan Informasi dan Pengaduan :

082194114004


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"