Pelayanan Aplikasi Pemanggilan Antrian Kunjungan

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Pengunjung meminta/mengambil nomor antrian
  2. Duta Pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen calon pengunjung dan memberikan nomor antrian
  3. Petugas pendaftaran melakukan pemanggilan kepada calon pengunjung sesuai dengan nomor antrian baik itu antrian umum maupun antrian khusus pendaftar online
  4. Pengunjung menunjukkan nomor antrian kepada Petugas pendaftaran dan Petugas pendaftaran menginput identitas diri pengunjung serta memeriksa Warga Binaan Pemasyarakatan yang ingin dikunjungi.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Aplikasi Pemanggilan Antrian Kunjungan

Layanan Informasi dan Pengaduan :

082194114004


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aplikasi Pemanggilan Antrian Kunjungan"