Pelayanan Informasi

  1. Pemohon wajib mengisi formulir dan menunjukkan data identitas

  1. Petugas Informasi menyediakan / memberikan formulir permohonan informasi
  2. Pengguna Layanan meminta dan mengisi formulir permohonan informasi kepada petugas informasi
  3. Petugas Informasi menerima permohonan informasi
  4. Petugas Informasi melakukan registrasi identitas pemohon
  5. Petugas Informasi mencari informasi yang diperlukan
  6. Petugas Informasi memperlajari informasi yang diperlukan Petugas Informasi memberikan informasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan informasi yang dibutuhkan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan informasi kepada pengunjung dan warga binaan

Layanan Informasi dan Pengaduan :

082194114004

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"