Pelayanan Pengusulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas Secara Online berbasis Sistem Database Pemasyarakatan

  1. Ketentuan bagi Narapidana yang akan diusulkan program Asimilasi a. Telah menjalani ½ masa pidana dan berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir b. Telah menjalani 2/3 masa pidana paling sikngkat 9 bulan dan berkelakuan baik selama 9 bulan terahir (bagi narapidana yang tindak pidana termasuk PP99) c. Telah menjalani masa pidan paling singkat 3 bulan dan berkelakuan baik selama 3 bulan terakhir (bagi anak pidana) d. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik e. Telah mengikuti program Deradikalisasi bagi Narapidana Teroris • Kegiatan pendidikan • Latihan keterampilan • Kegiatan kerja social • Pembinaan lain dilingkungan masyarakat • Asimilasi dapat juga dilaksanakan secara mandiri dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga • Asimilasi dapat dilaksanakan pada Lapas Terbuka
  2. Ketentuan narapidana yang dapat diusulkan program Pembinaaan Bersyarat (PB) a. Telah menjalani 2/3 masa pidana paling singkat 9 bulan b. Telah menjalani ½ masa pidana dan berkelakuan baik paling singkat 3 bulan dihitung dari sebelum tanggal ½ masa pidana (bagi anak Narapidana) c. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 Bulan terakhir d. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik e. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana f. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk mermbongkar tindak pidana yang dilakukannya (Untuk Narapidana tindak Pidana yang termasuk PP99)
  3. Ketentuan Bagi Narapidana yang akan diusulkan Program Cuti Menjelang Bebas (CMB): a. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan b. Telah menjalani ½ masa pidana dan bekelakuan baik paling singkat 3 bulan, dihitung sebelum tanggal ½ masa pidana (bagi anak pidana) c. Bekelakuan baik selama 9 bulan terakhir d. Lamanya Cuti Menjelang Bebas Sebesar Remisi Terakhir paling lama 6 Bulan
  4. Ketentuan bgi Narapidana yang akan disuslkan program Cuti Bersyarat (CB): a. Diperuntukan bagi Narapidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun 6 bulan, bagi Anak Pidana paling Lama 1 Tahun b. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana c. Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana d. Berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana (bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP99) e. Telah menjalani ½ masa pidana dan berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir (bagi anak pidana) f. Cuti Bersyarat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan

  1. Petugas melakukan pendataan Narapidana yang akan mengikuti program reintegrasi sosial
  2. Melengkapi dokumen usulan berupa : a.Salna putrusan dan BA putusan pengadilan b.Laporan Perkembangan Pembinaan c. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) d. Surat Pemberitahuan ke kejaksaan Negeri tentang Rencana pemberian program reintegrasi social (PB,CB ,CMB) e. Salinan register F f. Salinan daftar Perubahan g. Surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran hukum h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui perangkat pemerintah setempat i. Surat keterangan justice collaborator bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP99 j. Bukti pembayaran denda dan uang pengganti (bagi narapidana tindak pidana korupsi) k. Surat jamina tidak melarikan diri dari kedutaan Besar (Bagi WNA) l. Surat keterangan pembebasan kewajiban memiliki izin tinggal dari Ditjen Imigrasi (bagi WNA) m. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dari Interpol Indonesia (bagi WNA)
  3. Input data Narapidana yang akan diusulkan program Integrasi (seluruh kelengkapan dokumen diinput dengan format digital/scan)
  4. Melaksanakan siding TPP pengusulan program reintegrasi social
  5. Melalui TPP Melakukan : Pendaftarn siding TPP, Ceklist control siding peserta program reintegrasi social
  6. Verifikasi siding integrasi online
  7. Konsilidasi data dan dokumen kekantor wilayah melalui aplikasi SDP
  8. Verifikasi Data di Kantor Wilayah
  9. Pelaksanaan siding TPP Di Ditjen Pemasyarakatan
  10. Verifikasi dan otoritasi data di Ditjen Pemasyarakatan
  11. Menerima data dan persetujuan Surat Keputusan Asimilasi PB/CB/CMB menggunakan akun super visor Otoritasi dan cetak SK di Lapas

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengusulan PB, CB dan CMB secara Online berbasis Sistem Database Pemasyarakatan

Layanan Informasi dan Pengaduan :

082194114004


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas Secara Online berbasis Sistem Database Pemasyarakatan"