Pelayanan Ahli Bahasa Ranah Hukum

No. SK: 258/I5.14/BBSS-KP/2023

  1. Surat Permohonan layanan ahli bahasa ditujukan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Permohonan yang diajukan adalah masalah kebahasaan atau sengketa kebahasaan lembaga pemerintah, lembaga swasta berbadan hukum, individu, dan kelompok

  1. Pemohon mengajukan surat permintaan ahli bahasa
  2. Petugas administrasi memverifikasi permohonan
  3. Kepala memproses permohonan
  4. Kepala menerbitkan surat tugas
  5. Ahli bahasa yang ditunjuk oleh Kepala Balai menghubungi penyidik atau petugas untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP)
  6. Pemohon menerima hasil pekerjaan yang telah ditandatangani ahli bahasa

  • Jangka waktu penyelesaian administrasi layanan paling lama tiga hari kerja (terhitung sejak surat diterima oleh bagian pengadministrasi)
  • Waktu pelaksanaan layanan selama 14 hari kerja

Biaya operasional tarif menyesuaikan dengan ketentuan atau standar biaya umum atau Peraturan Menteri Keuangan

BAP, Narasumber dan Materi Kebahasaan, Konsultan Kebahasaan, serta Editor (Penyelaras Bahasa untuk UU)

Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis atau laman resmi Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan: Jalan Sultan Alauddin Km 7, Tamalate, Makassar 90221

Laman: balaibahasa.sulsel@kemdikbud.go.id

Pos-el: balaibahasa.sulsel@kemdikbud.go.id

Telepon: (0411) 882401

Narahubung: 081355139596 (Ramlah Mappau)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ahli Bahasa Ranah Hukum"