Pelayanan Ahli Bahasa Peraturan Perundang Undangan

No. SK: 258/I5.14/BBSS-KP/2023

  1. Surat Permohonan layanan ahli bahasa ditujukan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan

2 Hari kerja

Dibebankan kepada pengguna layanan (apabila ada anggaran negara, harap bersurat ke seluruh instansi

BAP, Narasumber dan Materi Kebahasaan, Konsultan Kebahasaan, serta Editor (Penyelaras Bahasa untuk UU)

Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis atau laman resmi Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan: Jalan Sultan Alauddin Km 7, Tamalate, Makassar 90221

Laman: balaibahasa.sulsel@kemdikbud.go.id

Pos-el: balaibahasa.sulsel@kemdikbud.go.id

Telepon: (0411) 882401

Narahubung: 081355139596 (Ramlah Mappau)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ahli Bahasa Peraturan Perundang Undangan"