Penerjemahan

No. SK: 258/I5.14/BBSS-KP/2023

  1. Pemohon adalah instansi atau lembaga, baik pemeriintah, swasta, maupun perseorangan
  2. Surat Permohonan
  3. Salinan naskah asli, baik fisik maupun pdf atau jpg

  • Alokasi waktu pemrosesan permohonan satu hari kerja
  • Jangka waktu penyelesaian layanan dua hari kerja (disesuaikan dengan ketersediaan waktu dan SDM penerjemah)

  • Layanan penerjemahan yang lebih dari sepuluh halaman dikenakan biaya sesuai dengan PMK Menteri Keuangan
  • Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini (perjalanan dinas dan jasa profesi) dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan PMK tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan

Terjemahan dan/atau rekomendasi penerjemah

Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis atau laman resmi Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan:

Jalan Sultan Alauddin Km 7, Tamalate, Makassar 90221 

Pos-el: balaibahasa.sulsel@kemdikbud.go.id 

Telepon: (0411) 882401

Narahubung: 0852996300714 (Rahmatiah)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerjemahan"