Bahasa Indonesia bagi penutur Asing (BIPA)

No. SK: 258/I5.14/BBSS-KP/2023

  1. Surat Permohonan (paling lambat diajukan 1 bulan sebelum pelatihan)

  • Jangka waktu penyelesaian administrasi layanan paling lama 7 hari kerja
  • Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dilaksanakan paling lama 4 hari
  • Pembelajaran BIPA minimal selama 1 bulan

  • Biaya operasional pelaksanaan dibebankan kepada pengguna layanan sesuai ketentuan dan kesepakatan (standar biaya operasional pelayanan harus jelas, dihitung perjam
  • Dibutuhkan standar jasa profesi bagi pengajar BIPA yang berlaku secara umum

Sertifikat

Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui pos-el yang ditujukan kepada penanggung jawab layanan BIPA Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin Km 7, Tamalate, Makassar 90221

Pos-el: balaibahasa.sulsel@kemdikbud.go.id

Telepon (0411) 882401

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bahasa Indonesia bagi penutur Asing (BIPA)"