Pelayanan Surat Keterangan Sehat / Sakit

  1. Kartu identitas : KTP /SIM / KK /Kartu Pelajar
  2. Kartu tanda pengenal puskesmas (pasien lama)
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien mendaftar terlebih dahulu di loket pendaftaran
  2. Pasien dipersilahkan membayar administrasi di Kasir
  3. Pasien dipersilahkan menunggu di depan klaster pelayanan kesehatan tujuan
  4. Petugas akan memanggil sesuai dengan nomor antrian
  5. Petugas akan melakukan pemeriksaan tanda vital, tinggi badan dan berat badan
  6. Dokter akan melakukan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan pasien
  7. Dokter akan menerbitkan surat keterangan dengan keterangan sehat atau sakit sesuai kondisi pasien
  8. Petugas meminta pasien menunggu pembuatan surat keterangan sehat / sakit di ruang tunggu
  9. Petugas membuat surat keterangan sehat / sakit
  10. Petugas menyerahkan surat keterangan sehat / sakit

10 Menit

Perbup No. 69 tahun 2021 tentang tarif layanan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 Tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Surat Keterangan Sehat / Sakit

1.   SMS / WA : 085 290 090 270

2.   Email : puskesmasgabusii@gmail.com

3.   Telepon : ( 0295 ) 4101025

4.   Instagram : @puskesmasgabusdua

5.   Facebook : Puskesmas Gabus II

6.   Website    : pkmgabus2.patikab.go.id

7.   Secara Tertulis Melalui : Surat yang ditujukan langsung kepada kepala UPTD Puskesmas Gabus II dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Sehat / Sakit "