Pengantar Akta Kelahiran

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi KK Pemohon
  4. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi
  5. Fotokopi KK Saksi
  6. Fotokopi Akta Nikah Kedua Orang Tua
  7. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Lainnya

  1. Pemohon Memohon Pengantar RT/RW
  2. Permohon Menyiapkan Dokumen Yang Diperlukan
  3. Pemohon Menyerahkan Dokumen Kepada Bagian Pelayanan
  4. Ikuti Intruksi Dari Bagian Pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang di tunjukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan:

1. Kotak Saran/Pengaduan yang terletak didepan ruang pelayanan

2. Whatsapp      : 085175472282 (chat only)

3. Email              : infobantar.wanareja@gmail.com

4. Facebook       : https://www.facebook.com/pemdes.bantar1

5. Instagram      : https://www.instagram.com/pemdesbantar.wanareja

6. Website          : www.bantar-desa.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akta Kelahiran"