Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

  1. Pengajuan PB-UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik melalui oss.go.id yang terintegrasi dengan esertifikasi.pom.go.id.
  2. NIB beserta lampirannya
  3. Hasil foto dari sistem OSS yang mencantumkan informasi Nama Usaha dan Nilai Investasi
  4. Surat Pemenuhan Komitmen Penerapan CPPOB (untuk Resiko rendah); atau Surat Pemenuhan Standar dan Hasil penilaian mandiri CPPOB dengan nilai minimal B dan foto sebagaimana dipersyaratkan (untuk Resiko sedang)
  5. Hasil foto yang menunjukkan ID izin dan KBLI di OSS yang diajukan
  6. Peta lokasi sarana
  7. Tata letak (lay out) sarana
  8. Surat Perjanjian Kontrak / Lisensi / Re-packing (jika pemohon melakukan produksi dengan kontrak / lisensi / re-packing)
  9. Skema dan penjelasan proses produksi.
  10. Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk (bahan baku, BTP, bahan penolong), termasuk kemasan.
  11. Dokumen Panduan Mutu

- Sarana produksi pangan skala usaha menengah dan besar: Surat hasil pemeriksaan untuk Sarana Produksi/Permintaan Perbaikan diterbitkan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan penilaian sarana.

- Sarana produksi pangan skala usaha mikro dan kecil: Hasil evaluasi dokumen melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id diterbitkan 20 (dua puluh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

- Jl. Utama Pasir Panjang No.8, Desa Pasir Panjang, Kec. Arut Selatan, Pangkalan Bun 74117

 - Telp/Fax(0532) 6616679,

 - Email: loka_kotawaringinbarat@pom.go.id; lokapom.kotawaringinbarat@gmail.com

 - Instagram : bpom.kotawaringinbarat

 - Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

 - Halo BPOM 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)"