1. Pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemohon;
2. Penerbitan hasil pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pemeriksaan sarana dinyatakan telah memenuhi ketentuan;
3. Harus menyampaikan CAPA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil pemeriksaan sarana dalam rangka Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi sebagai Pemenuhan Notifikasi Kosmetik
- Jl. Utama Pasir Panjang No.8, Desa Pasir Panjang, Kec. Arut Selatan, Pangkalan Bun 74117
- Telp/Fax(0532) 6616679,
- Email: loka_kotawaringinbarat@pom.go.id; lokapom.kotawaringinbarat@gmail.com
- Instagram : bpom.kotawaringinbarat
- Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
- Halo BPOM 1500533
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store