Notifikasi Kosmetika

  1. NIB dengan KBLI yang sesuai
  2. KTP Direktur dan/atau Pimpinan Perusahaan
  3. NPWP
  4. Pernyataan direksi atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik
  5. Status kepemilikan bangunan (milik sendiri/sewa dengan perjanjian sewa dengan minimal waktu sewa 1 tahun) (kontrak sewa bangunan)
  6. Pengajuan PB-UMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika melalui oss.go.id

1. Pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemohon;

2. Penerbitan hasil pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pemeriksaan sarana dinyatakan telah memenuhi ketentuan;

 3. Harus menyampaikan CAPA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil pemeriksaan sarana dalam rangka Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi sebagai Pemenuhan Notifikasi Kosmetik

- Jl. Utama Pasir Panjang No.8, Desa Pasir Panjang, Kec. Arut Selatan, Pangkalan Bun 74117

- Telp/Fax(0532) 6616679,

 - Email: loka_kotawaringinbarat@pom.go.id; lokapom.kotawaringinbarat@gmail.com

 - Instagram : bpom.kotawaringinbarat

 - Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

 - Halo BPOM 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Notifikasi Kosmetika"