Standar Pelayanan Pemberian Surat Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial dan atau Izin Kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 2256 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan survei bersama dari PTSP Kelurahan;
  2. Lampiran berkas lengkap sesuai dengan persyaratan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial dan atau Izin Kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (Lembaga Kesejahteraan Sosial harus berherak di bidang sosial)

  1. Pemohon mengajukan survei bersama kepada Suku Dinas Sosial;
  2. Suku Dinas Sosial menjadwalkan kegiatan survei bersama PTSP dan menerbitkan surat tugas survei lembaga kesejahteraan sosial;
  3. Suku Dinas Sosial bersama PTSP melaksanakan survei bersama dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Tinjauan Lapangan (BAPTL);
  4. Suku Dinas Sosial bersama PTSP melaksanakan survei bersama dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Tinjauan Lapangan (BAPTL);
  5. Pemohon menerima surat rekomendasi tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial dan atau izin kegiatan lembaga kesejahteraan sosial.

5 hari kerja (jika berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial dan atau izin kegiatan lembaga kesejahteraan sosial

1. Nomor telepon kantor 021-58356229 

2. Nomor telepon fax 021-58356229 

3. Email sudissosialjakartabarat@gmail.com 

4. Media Sosial(Instagram, Twitter, Facebook) 

5. Kotak Saran dan pengaduan 

6. JAKI 

7. CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial dan atau Izin Kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial"