Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. Membawa kartu identitas diri berupa KTP atau SIM
  2. Membawa surat panggilan ataupun surat undangan jika berkepentingan
  3. Berperilaku sopan dan santun
  4. Berpakaian rapi dan bersepatu

Waktu pelayanan PTSP Kejaksaan Negeri Pacitan

Setiap Hari Senin - Kamis Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB

Setiap Hari Jumat Pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu yang cepat, tepat dan prima

Jika terjadi kecurangan anda dapat melaporkan pada 0895356373000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"