Pemeriksaan Umum Rawat Jalan

  1. Pasien sudah daftar di Unit Pendaftaran dan Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian; b. Petugas melakukan kajian awal klinis termasuk vital sign; c. Petugas melakukan pengukuran vital sign d. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur; e. Petugas mengirim pasien untuk melakukan pemeriksaan laboratorium dan atau mendapatkan tindakan medis jika terdapat indikasi; f. Petugas merujuk pasien ke Ruang pemeriksaan lain (Rujukan Internal dan atau poli spesialis RS (Rujukan Eksternal) jika terdapat indikasi; g. Petugas menentukan diagnosis dan memberikan terapi / tindak lanjut sesuai dengan diagnosa; h. Petugas mengarahkan pasien untuk mengambil resep di Ruang Farmasi.

a. Pasien mulai dipanggil sampai mendapatkan pemeriksaan oleh petugas tanpa tindakan medis : ± 10 menit

b. a. Pasien mulai dipanggil sampai mendapatkan pemeriksaan oleh petugas dengan tindakan medis : ±  45 menit

Pasien Umum : Sesuai dengan PERBUP Kab. Pati NO. 69 TAHUN 2021

Pasien JKN : Sesuai dengan PERMENKES nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

a. Pelayanan Pemeriksaan Umum dan Konsultasi Dokter ; b. Pemeriksaan Medis dan Keperawatan ; c. Tindakan Medis dan Keperawatan ; d. Pelayanan Rujukan sesuai indikasi medis ; e. Surat Keterangan Kesehatan ; f. Pelayanan Kesehatan Jiwa ; g. Pelayanan Kesehatan Tuberkulosis

Pengaduan Pelayanan sesuai SOP melalui :

1. Secara Langsung melalui bagian Tata Usaha

2. WhatsApp : Call Centre Puskesmas Gunungwungkal ( 081282604467 )

3. Telpon : (0295) 4590113

4. DM Instagram : puskesmasgunungwungkal

5. Email : puskgnwkl@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum Rawat Jalan"