a. Pasien mulai dipanggil sampai mendapatkan pemeriksaan oleh petugas tanpa tindakan medis : ± 10 menit
b. a. Pasien mulai dipanggil sampai mendapatkan pemeriksaan oleh petugas dengan tindakan medis : ± 45 menit
Pasien Umum : Sesuai dengan PERBUP Kab. Pati NO. 69 TAHUN 2021
Pasien JKN : Sesuai dengan PERMENKES nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
a. Pelayanan Pemeriksaan Umum dan Konsultasi Dokter ; b. Pemeriksaan Medis dan Keperawatan ; c. Tindakan Medis dan Keperawatan ; d. Pelayanan Rujukan sesuai indikasi medis ; e. Surat Keterangan Kesehatan ; f. Pelayanan Kesehatan Jiwa ; g. Pelayanan Kesehatan Tuberkulosis
Pengaduan Pelayanan sesuai SOP melalui :
1. Secara Langsung melalui bagian Tata Usaha
2. WhatsApp : Call Centre Puskesmas Gunungwungkal ( 081282604467 )
3. Telpon : (0295) 4590113
4. DM Instagram : puskesmasgunungwungkal
5. Email : puskgnwkl@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store