Pelayanan Ambulance

No. SK: NOMOR : 0026.A TAHUN 2023

  1. Pasien rumah sakit
  2. Kartu identitas / KTP
  3. Kartu BPJS / KIS
  4. Surat rujukan ke Rumah sakit yang dituju

  1. 1. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) menyatakan pasien perlu dirujuk 2. Petugas IGD/Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk 3. Petugas IGD/Rawat Inap mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) dan menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan 4. Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan 5. Petugas IGD/Rawat Inap membuat surat rujukan 6. Bagi pasien umum, petugas IGD/Rawat Inap membuat rincian biaya penggunaan ambulance 7. Keluarga pasien membayar di kasir dan menerima kwitansi (bagi pasien umum) 8. Petugas IGD/Rawat Inap mempersiapkan pasien serta menghubungi sopir ambulance 9. Petugas IGD/Rawat Inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan

24 Jam

1.    Umum                        :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Mempawah  Nomor  7     Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2013 tentang Peninjauan Tarif     Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan    Daerah Nomor 7 Tahun 2012 : Tidak dikenakan biaya

 

2.     JKN / BPJ S Ke sehatan

Pelayanan Ambulance Rujukan

Email                                                 : rs_rubini@yahoo.com

Telepon                                     : 0561-691981

Website                                      : rsudrubini.com

SMS/WA Pengaduan : 0895373029933
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"