Pelayanan Rehabiiltasi Medis

No. SK: NOMOR : 0026.A TAHUN 2023

  1. Kartu BPJS
  2. Surat Pengantar Dokter
  3. Kartu Berobat

  1. 1. PASIEN RAWAT JALAN a. Pasien membawa surat pengantar dari dokter b. Pasien melapor kepada petugas ruang Rehabilitasi Medis untuk diregistrasi c. Pemeriksaan dan Assesment oleh Dokter Spesialis Rehabilitasi Medis d. Bila ditemukan tanda-tanda kontra indikasi, maka dirujuk ke dokter yang sesuai e. Bila tidak ditemukan tanda-tanda kontra indikasi dilanjutkan tindakan Fisioterapi, Okupasi Terapi, atau Terapi Wicara f. Khusus pasien umum setelah dilakukan tindakan melakukan pembayaran di kasir g. Pasien pulang

1.   Treatmen fisioterapi         : 30 menit

 

3.   Terapi wicara                      menit

1.    Peraturan Nomor 2022 tentang Badan Daerah Umum Daerah Dokter Rubini Mempawah.

2.    JKN / BPJS :

Tidak Pembiayaan :

Sesuai dengan Asuransi Perjanjian/MoU Lain / MoU

Pelayanan Rehabilitasi Medis

rsudrubini.com

SMS/WA Pengaduan : 0895373029933
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabiiltasi Medis"