Layanan Pengaduan

No. SK: 0705 TAHUN 2024

  • 1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan
    1. 2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan.
    2. 3. Pengampu pelayanan pengaduan menyelesaikan pengaduan.
    3. 4. Pengampu pelayanan pengaduan memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi.

a.    Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan  dilakukan setelah pemohon   memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

b.    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 8 (delapan) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Petugas Pelayanan Informasi akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak;

c.    Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email,                    lauyanan aduan, hotline,fax ataupun website.

Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya (GRATIS).

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik.

a.    Datang Langsung ke Layanan Pengaduan;

b.    Kotak saran;

c.     Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id;

d.    Telepon : (0274) 562278, 541322/Fax 513132.

e.    Datang langsung ke Layanan pengaduan;

f.      Kotak saran;

g.    Website : dikpora.jogjaprov.go.id;

h.    Telepom : (0274) 550330 562278, 541322/Fax. 513132;

i.      Hotline : 085228002330;

j.   LinkAduan : Lapor. go.id, lapor.jogjaprov.go.id, bit.ly/Aduan Dikpora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Lapor. go.id, lapor.jogjaprov.go.id, bit.ly/Aduan Dikpora

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"