Penanganan Rehabilitasi Tuna Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang

No. SK: 23

  1. 1. Seluruh Warga masyarakat yang bermasalah Sosial yang membutuhkan layanan Rehabilitasi Sosial 2. Tidak Sakit 3. Hasil kiriman dan Satpol PP, Polsek atau warga masyarakat 4. Calon Penerima Manfaat ( PM) merupakan Tuna Sosial atau Korban Perdagangan Orang dan benar-benar tidak mampu 5. Calon Penerima Manfaat Terlantar

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Rehabilitasi Tuna Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang

1.     Pejabat Pengelola Pengaduan: Nama       : AGUSTIAN, AP, M.Si

NIP.               : 1976082219941210001

Jabatan      : Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang.

2.     Petugas Pengaduan       : Customer Service

3.     Telepon                                  : 0761. 22602

4.     Facebook                         : Dinas Sosial Pekanbaru

Instagram                           :  Dinas Sosial Pekanbaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Rehabilitasi Tuna Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang"