Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam Dan Non Alam

No. SK: 23

  1. 1. Surat laporan kejadian ditanda tangani Lurah 2. Foto copy KK korban bencana 3. Foto copy bukti kepemilikan atau penguasaan rumah/ tanah (jika ada) 4. Hasil assessment PPKS (Tagana / TKSK)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bansos

Melalui :

1.              Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama      : H. AMIR HUSIN, ST.

NIP          :  196705032001121002

Jabatan : Analis Rehabilitas Masalah Sosial Pada Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Bidang Perlindungan Dan Jaminanan Sosial .

2.              Petugas Pengaduan :  Customer Service 1.        Telepon                       :       0822-8402-6942

4.              Wesite Pengaduan  :   dinsos.pekanbaru.go.id

Email                            :   media.dinsospku@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam Dan Non Alam"