Pelayanan Pemeliharaan RS

No. SK: 100.3.3/009/DIR/KEP/I/2024

  1. Laporan/informasi kerusakan sarana dan prasarana dari unit/ruangan/instalasi

  1. Penanggung jawab ruangan/user melaporkan adanya kerusakan/ permasalahan sarana/ prasarana
  2. Pengecekan/ perbaikan oleh petugas IPSRS
  3. Dokumentasi hasil kegiatan/perbaikan

1.    Kurang dari 3 jam bila tanpa suku cadang/dengan suku cadang yang tersedia di IPSRS

2.    Minimal 3 hari kerja bila memerlukan suku cadang yang harus dibeli

3.    Minimal 1 bulan bila memerlukan pIhak ke 3


Sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Pemeliharaan Sarana RS

1.     Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di depan ruang Farmasi

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

3.     Penyampaian aduan, saran dan kritik melalui :

a.    Telepon : 0518-21118

b.    Fax       : 0518-22945

c.     Email    : rsud.kotabaru@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan RS"