Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 100.3.3/009/DIR/KEP/I/2024

  1. KTP / KARTU BPJS / KIS

  1. Jika Pasien Baru akan melakukan pembuatan RM baru
  2. Jika Pasien Lama akan dicetakkan Tracer
  3. Mengambil RM dan mencatat dibuku ekspedisi keluar
  4. Di distribusikan ke ruang pemeriksaan
  5. Masuk buku Ekspedisi dan petugas menginput ke simpus dan menulis rekam medis.
  6. Assembling
  7. Analisa RM
  8. Coding
  9. Filling
  10. Selesai

Waktu Pendistribusian Rekam Medis Rawat Jalan 3- 7 Menit/Rekam Medis


Sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Rekam Medis

1.    Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di depan ruang Farmasi

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

3.    Penyampaian aduan, saran dan kritik melalui :

a.    Telepon : 0518-21118

b.    Fax       : 0518-22945

c.     Email    : rsud.kotabaru@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"