Standar Pelayanan Pengaduan

No. SK: 000.8.3.2/470.14

  1. Pengaduan pelayanan melalui kontak saran, whatsapp, instagram dan facebook setiap hari

  1. Petugas menerima pengaduan masyarakat melalui pengaduan langsung (lisan), kotak saran, whatsapp/sms, facebook dan instagram
  2. Petugas pengaduan merespon pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan di puskesmas baik dalam maupun luar gedung
  3. Ketua tim pengaduan menangani pengaduan tersebut bersama tim mutu dan kepala puskesmas
  4. Kepala puskesmas bila perlu koordinasi dengan lintas sektor tentang pengaduan pelayanan kesehatan masyarakat
  5. Petugas memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat melalui lisan, kotak saran, whatsapp/sms, facebook, instagram.

Maksimal 1 bulan tergantung berat/ringan pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.    WhatsApp : 0817 5768 088

b.    Facebook : Puskesmas Tondano Kota Pekalongan

c.    Instagram : @puskesmastondano

2. Telepon : (0285) 424525

3. Kotak Saran

     4. Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store