Standar Pelayanan Publik Imunisasi

No. SK: 000.8.3.2/470.14

  1. Pasien datang sendiri dan/atau bersama pendamping bila perlu
  2. Pasien membawa persyaratan : membawa KTP, kartu berobat (jika ada), kartu jaminan kesehatan : ASKES, KIS, BPJS (jika ada)
  3. Pasien mengambil nomor antrean dan mendaftar di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean, nama dan alamat

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan
  3. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai keluhan
  4. Pasien diberikan informasi tentang tindakan yang akan dilakukan
  5. Pasien diperiksa oleh petugas
  6. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus
  7. Pemberian resep obat
  8. Pasien dirujuk ke RS jika diperlukan
  9. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/ Loket Obat

20 Menit

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE)

1.      Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.   Kotak Saran

b.   Telepon : (0285) 424525

c.   Whatshapp : 0817 5768 088

d.   E-mail : pusk.tondano@gmail.com

2.      Petugas mencatat semua pengaduan.

3.   Semua  pengaduan        akan     dibahas oleh      tim pengelola pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store