Standar Pelayanan Publik Ruang Periksa TB/DOTS

No. SK: 000.8.3.2/470.14

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien rujukan dari poli umum maupun Kader kesehatan

  • Pasien datang langsung:
    1. Pasien atau keluarga membawa berkas persyaratan pendaftaran
    2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
    3. Pasien dipanggil di poli umum
    4. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
    5. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
    6. Petugas melakukan rujukan ke ruang P2M / DOTS
    7. Petugas melakukan verifikasi data melalui anamnesa dan pemeriksaan
    8. Petugas melakukan informed consent pemeriksaan penunjang
    9. Petugas menerima sampel dahak pasien
    10. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/ Loket Obat
    11. Petugas mengirimkan sampel dahak untuk pemeriksaan ke Fasyankes lanjutan
    12. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan menetapkan rencana tindak lanjut
    13. Petugas melakukan pengobatan jika hasil pemeriksaan pada pasien yang dinyatakan BTA positif
  • Pasien tidak datang langsung
    1. Kader kesehatan dating ke Puskesmas membawa sampel dahak pasien dan persyaratan pendaftaran
    2. Petugas P2M mendaftarkan pasien di loket pendaftaran
    3. Petugas P2M menerima sampel dahak yang dibawa kader
    4. Petugas P2M mendaftarkan pasien di sistem online
    5. Petugas mengirimkan sampel dahak untuk pemeriksaan ke Fasyankes lanjutan
    6. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan menetapkan rencana tindak lanjut
    7. Petugas melakukan pengobatan jika hasil pemeriksaan pada pasien yang dinyatakan BTA positif

1.      Maksimal 30 menit di Puskesmas

Maksimal 7 hari pemeriksaan TCM (Tes Cepat Molekular) di Fasyankes  lanjutan

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit TB

1.      1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.      Kotak Saran Puskesmas

        b.    Telepon : (0285) 424525

         c.    Whatsapp : 0817 5768 088

         d.    E-mail : pusk.tondano@gmail.com

2.     2. Petugas mencatat semua pengaduan.

3.      3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

4.Jawaban           pengaduan        akan     disampaikan     melaui   telepon/e-mail pengaduan yang bersangkutan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store