Standar Pelayanan Publik Pelayanan Gizi

No. SK: 000.8.3.2/470.14

  1. Pasien datang membawa rujukan konseling gizi
  2. Pasien dipanggil ke ruang konseling sesuai urutan

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi konsultasi
  3. Pasien dilakukan anamnesa gizi
  4. Pasien dilakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan
  5. Pasien diberikan informasi dan penjelasan mengenai diit yang harus dilakukan
  6. Pasien diberikan waktu untuk bertanya apabila ada informasi yang belum jelas
  7. Pasien menerima leaflet diit sesuai dengan penyakitnya
  8. Pasien dipersilakan meninggalkan ruangan apabila sudah jelas

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Konseling gizi

1.    1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a. Kotak Saran

b. Telepon : (0285) 424525

c. No Whatshapp : 0817 5768 088

d. E-mail : pusk.tondano@gmail.com

2.    2. Petugas mencatat semua pengaduan.

3.    3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

4.Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store