Pelayanan Laboratorium PK

No. SK: 100.3.3/009/DIR/KEP/I/2024

  • Rawat Jalan
    1. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis.
    2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD Muntilan.
    3. Jamkesda : Surat Jaminan Jamkesda yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD Muntilan
  • Rawat Inap
    1. BPJS, Jamkesda & Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum/dokter spesialis & Sampel Pemeriksaan.

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien datang dari Poliklinik RSU, Poliklinik Luar RSU, dan permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran. 2. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi rawat jalan & laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pasien menuju ke ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium. 4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di tempat yang telah disediakan didepan laboratorium. 5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. 6. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien.
  2. Rawat Inap : 1. Petugas laboratorium keliling mengambil sampel darah pada jam-jam tertentu/petugas bangsal mengirimkan sampel pemeriksaan ke laboratorium. 2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien. 3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi.. 4. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diambil oleh masing-masing petugas bangsal.
  3. IGD : 1. Petugas IGD menyerahkan sampel ke laboratorium dan menunggu hasil pemeriksaan. 2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien dan membuatkan rincian biaya. 3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. 4. Hasil pemeriksaan darah rutin dan rincian biaya pemeriksaan diserahkan kepada petugas IGD.

140 Menit

Sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium)

1.    Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di depan ruang Farmasi

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

3.    Penyampaian aduan, saran dan kritik melalui :

a.    Telepon : 0518-21118

b.    Fax       : 0518-22945

c.     Email    : rsud.kotabaru@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium PK"