Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 000.8.6.1/0133.02 Tahun 2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien sesuai keluhan
  4. Petugas memberikan informasi sesuai dengan tindakan yang akan dilakukan
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  6. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  7. Pasien mendapat tindakan sesuai kasus
  8. Petugas memberi resep obat
  9. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek

Kasus ringan maksimal 15 menit

Kasus berat  >15 menit

Biaya Retribusi Pasien Dalam Kota 10.000

Biaya Retribusi Pasien Luar Kota 15.000

Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut                     

1          Pembersihan karang gigi per regio      50.000

2          Tumpatan gigi sementara         50.000

3          Tumpatan gigi tetap/permanent           100.000

4          Tumpatan gigi tetap/permanent dengan sinar ultra violet         150.000

5          Trepanasi         25.000

6          Grinding           25.000

7          Pemotongan akar gigi sulung dengan topical anasthesi           25.000

8          Pencabutan gigi yang ditunda karena alasan klinis      25.000

9          Pencabutan gigi sulung dengan topical anasthesi        50.000

10        Pencabutan gigi sulung dengan Injeksi            75.000

11        Pencabutan gigi sulung dengan cito ject          100.000

12        Pencabutan gigi tetap  100.000

13        Pencabutan gigi tetap dengan cito ject 150.000

14        Pencabutan gigi tetap dengan penyulit 200.000

15        Pencabutan gigi tetap dengan Chlor etil spray 50.000

16        Pembedahan gigi tertanam (Odontectomi ringan)        500.000

17        Incisi Intra/Extra Oral    100.000

18        Kuretase Dry Socket    50.000

19        Splinting           150.000

20        Pembongkaran gigi palsu         150.000

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE

1.    Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.    Pengaduan langsung

b.    Kotak saran

c.    Telepon : (0285) 421442

d.    E-mail : uptpuskesmasbendan@gmail.com

e.    No Whatshapp : 0813-9120-0020

f.     Website

g.    Instaagram : puskesmas_bendan

h.    Facebook : puskesmas_bendan

i.      Tiktok : Puskesmas Bendan

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

4.    Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui papan jawaban pengaduan, telepon, E-mail, whatsapp, website, instagram, facebook, tiktok pengadu yang bersangkutan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"