Standar Pelayanan Publik Farmasi

No. SK: 000.8.3.2/470.14

  1. Pasien membawa nomor antrian

  1. Pasien datang
  2. Menunggu panggilan dari petugas farmasi
  3. Petugas menyiapkan obat
  4. Pasien dipanggil berdasarkan no antrian dan nama
  5. Pasien menerima obat dan menerima informasi obat (Dosis, Waktu, Cara, Indikasi dan Efek Samping Obat
  6. Pasien melakukan tanda tangan penerimaan obat
  7. Pasien pulang

Resep Non Racikan : 7 menit

Resep Racikan : 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian Obat dan informasi obat

1.   Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.   Kotak Saran

b.   Whatshapp : 0817 5768 088

c.   E-mail : pusk.tondano@gmail.com

2.   Petugas mencatat semua pengaduan.

3.   Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/pengadu yang bersangkutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store