Pemberian Pakaian, Perlengkapan Makan Mandi, Cuci, Dan Tidur

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Tahanan baru masuk Rutan harus diberikan Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
  2. Tahanan baru masuk Rutan menerima Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
  3. Serah terima dicatat dan dibuatkan tanda terima
  4. Pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diulang setelah diberikan kepada yang bersangkutan berada di dalam Rutan setahun 2x, WBP Baru masuk diberikan pakaian,perlengkapan makan,dan matras tidur diberikan pada saat WBP masuk dan dikembalikan pada saat WBP Bebas)
  5. Pemberian sabun, shampo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap setahun sekali atau pun setahun 2 kali

Bagi WBP baru 1x24 jam setelah yang bersangkutan masuk ke dalam Rutan

Pemberian ulang Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diberikan kepada yang bersangkutan berada di dalam Lapas atau disesuaikan dengan kebutuhan.

 Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan atau disesuaikan dengan kebutuhan


Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya layanan pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci

Layanan Pengaduan yang di sediakan Oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho melalui Layanan Pengaduan Online di situs http://rutanjantho.kemenkumham.go.id atau bisa melalui HP. +6285261692370


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pakaian, Perlengkapan Makan Mandi, Cuci, Dan Tidur"