Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada DirjenPemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan danKepala Kantor Wilayah setempat
  2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepadaDirektur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan
  3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
  4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan KasiPelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Rutan

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi tentang rujukan perawatan lanjutan diluar Lapas

Layanan Pengaduan yang di sediakan Oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho melalui Layanan Pengaduan Online di situs http://rutanjantho.kemenkumham.go.id atau bisa melalui HP. +6285261692370


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas"