Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah dipidana penjara paling lama (satu) tahun (tiga) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir
  4. Bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. Bagi Narapidanan terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar
  6. Bagi Narapidanan terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar
  7. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing
  8. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala lapas dan atau kepala badan nasional penanggulangan terorisme
  9. Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  10. Laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment keutuhan yang dilakukan oleh assessor
  11. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana
  12. Salinan register F dari kepala Rutan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

Layanan Pengaduan yang di sediakan Oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho melalui Layanan Pengaduan Online di situs http://rutanjantho.kemenkumham.go.id atau bisa melalui HP. +6285261692370


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"