Standar Pelayanan Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Golongan III

No. SK: 65/LL11/OT.01.00/2024

  1. Surat permohonan tertulis dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
  2. Fotokopi SK Pengangkatan dosen tetap, disahkan pejabat berwenang
  3. Fotokopi Surat Keputusan jabatan akademik dan PAK awal dan terakhir, disahkan pejabat berwenang
  4. Fotokopi ijazah (S1/D.IV, S2/Sp.1 dan S3/Sp.2) beserta transkrip, disahkan pejabat berwenang

  1. Pemohon menyampaikan permohonan beserta dokumen pendukung melaui aplikasi PINANDU (https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/) LLDIKTI Wilayah XI
  2. LLDIKTI memverifikasi dokumen yang diajukan pemohon; a. Jika Usulan Dokumen belum lengkap dan valid maka akan dikembalikan kepada pemohon; b. Jika Usulan Dokumen Lengkap dan Valid maka akan di proses
  3. LLDIKTI Wilayah XI menyampaikan surat keputusan Inpassing kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

Maksimal 5 hari kerja setelah berkas telah lengkap dan Valid

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Inpassing LLDIKTI Wilayah XI golongan III

1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui aplikasi persuratan online LLDIKTI Wilayah XI. 

2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via: 

a. Telepon: (0511) 3304583 - 3304477 

b. WA Center : 081256114411 

c. Posel: tu.lldikti11@kemdikbud.go.id 

d. Laman Resmi LLDIKTI Wilayah XI e. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Golongan III"