Standar Pelayanan Perubahan Data Keluarga Pegawai

  1. Tanda Pengenal Pegawai
  2. Kartu Keluarga
  3. Perubahan Data Pasangan: a. Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian; b. Buku Nikah; c. Slip Gaji (Jika Pasangan Berstatus PNS)
  4. Perubahan Data Anak Kandung: a. Akta Kelahiran/Akta Kematian; b. Surat Keterangan Masih Kuliah (Jika anak dalam rentang usia 21 s.d 25 tahun dan masih menjadi tanggungan pemohon); c. Buku Nikah (Jika anak sudah menikah);
  5. Perubahan Data Anak Tiri a. Sama dengan poin 4a-4c; b. Surat Keputusan pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian di mana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda yang bercerai; c. Surat Keterangan dari lurah bahwa anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda yang suami/istrinya meninggal dunia; d. Untuk tunjangan anak angkat harus dibuktikan dengan surat keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi).
  6. Surat Pengantar
  7. Tidak bisa diwakilkan kecuali atas persetujuan pegawai yang bersangkutan dengan bukti surat kuasa

  1. Pemohon menyampaikan permohonan beserta dokumen pendukung melaui aplikasi PINANDU (https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id) LLDIKTI Wilayah XI
  2. LLDIKTI memverifikasi dokumen yang diajukan pemohon; a. Jika Usulan Dokumen belum lengkap dan valid maka akan dikembalikan kepada pemohon; b. Jika Usulan Dokumen Lengkap dan Valid maka akan di proses
  3. LLDIKTI melakukan proses perubahan data pembayaran tunjangan keluarga

Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah berkas telah lengkap dan Valid

Tidak dipungut biaya

Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan PNS (KP4)

1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui aplikasi persuratan online LLDIKTI Wilayah XI. 

2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via: 

a. Telepon: (0511) 3304583 - 3304477 

b. WA Center : 081256114411 

c. Posel: tu.lldikti11@kemdikbud.go.id 

d. Laman Resmi LLDIKTI Wilayah XI e. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perubahan Data Keluarga Pegawai"