Pelayanan Konseling dan Konsultasi Terpadu

  1. Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Rekam Medik sudah siap diruang Konseling Terpadu

  1. Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan
  2. Petugas mempersilakan duduk dan menanyakan ulang identitas pasien sesuai dengan Rekam Medik
  3. Proses pemeriksaan diruang Konsultasi terpadu dan dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
  4. Pasien dikonseling pra tes oleh konselor meliputi latar belakang dan alasan kunjungan, dan penggalian informasi tentang keluhan serta hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Waktu tunggu : 5-10 menit

2. Pelayanan konsultasi dilayani konselor dengan pertimbangan efektifitas serta efesiensi waktu.

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indinesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif  Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggar-aan Program Jaminan Kesehatan

2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hasil Konsultasi dan Konseling Terpadu

1. SMS center / WA ( 082141461609)

2. Telepon (0280) 523 118

3. Media Sosial : Ig (puskesmassidareja),

4. FB : @ UOBF puskesmassidareja

5. Pengaduan langsung kepada pemberi layanan di  UOBF Puskesmas Sidareja

6. Mengisi form pengaduan dan memasukan ke kotak pengaduan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling dan Konsultasi Terpadu"