Pelayanan alat bantu bagi penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Kepala Desa
  5. Surat Keterangan Disabilitas dari RS/kepala desa
  6. foto seluruh badan

  • Pemohon menyerahkan/menyampaikan permohonan dan persyaratan ke petugas administrasi
    1. Pengadministrasi Umum menerima surat permohonan dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas lalu menyerahkannya kepada kepala bidang rehabilitasi sosial
    2. Kepala Bidang Rehsos menerima disposisi dan meneruskan kepada kasi Rehsos untuk ditindaklanjuti
    3. Kepala Seksi rehabilitasi sosial mengkaji berkas dan meminta Pekerja Sosial untuk melakukan penjangkauan dan assesmen alat bantu yang sesuai untuk penyandang disabilitas
    4. Kepala seksi menerima hasil laporan dari pekerja sosial
  • Pengadministrasi umum membuat berita acara serah terima barang dan menyerahkan kepada kasi rehabilitasi untuk diperiksa
    1. Kabid rehabiltasi menyetujui dan menandatangani berita acara penyerahan barang bantuan dan diserahkan kepada kasi untuk melakukan penyerahan barang bantuan
    2. Petugas menyerahkan barang bantuan kepada pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, Verifikasi dan Validasi, Alat Bantu Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DInas Sosial Kabupaten Gayo Lues cq. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindugan Jaminan Sosial Kabupaten Gayo Lues. 

Jln. Tgk. Machmoed No 4 Komplek Perkantoran Pemda Gayo Lues, Blangkejeren. Kode Pos : 24653

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dinsos.gayolues@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan alat bantu bagi penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia"