Peninjauan Masa Kerja

No. SK: 022 TAHUN 2024

  1. Asli surat Pengantar Kepala Perangkat Daerah
  2. Asli scan SK CPNS
  3. Asli scan SK PNS
  4. Asli scan SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Asli scan Surat Kontrak Kerja/Surat Keputusan Pengangkatan pertama s.d terakhir
  6. Asli scan Dokumen Pemutusan Hubungan Kerja/Dokumen Pemberhentian pada instansi Pemerintah/Swasta sebelum pengangkatan CPNS
  7. Asli scan Surat Keterangan Kerja/Paklaring dari pimpinan instansi sebelum pengangkatan CPNS
  8. Asli scan Ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi Pemerintah/Swasta
  9. Scan Slip Gaji Pengalaman Kerja/sebelum CPNS
  10. Scan Akta pendirian perusahaan dari kemenkumham yang bekerja di swasta

  1. Pemohon dan atau Pengelola Kepegawaian masing-masing OPD menyerahkan berkas dalam bentuk softcopy dan surat pengantar terkait permohonan Usul PMK Pegawai OPD kepada BKPSDM
  2. Kepala BKPSDM mendisposisikan pengantar dinas kepada Kabid Pengembangan Aparatur diteruskan ke Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan untuk ditindaklanjuti
  3. Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan memverifikasi kelengkapan persyaratan dan periksa keabsahan dokumen usulan pegawai yang diusulkan Pengajuan PMK
  4. Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan menginput usul Pengajuan PMK pada aplikasi SIASN dan meneruskan ke pejabat approval usulan
  5. Kepala BKPSDM approval usulan Pengajuan PMK ke BKN
  6. BKN memverifikasi usulan yang di approval
  7. Usulan Pengajuan PMK yang memenuhi syarat dan sesuai akan masuk ke inbox usul dengan status terima usulan dan usulan yang perlu diperbaiki dengan status perbaikan dokumen
  8. Kabid Pengembangan Aparatur meneruskan Status usulan Pengajuan PMK dengan perbaikan dokumen, Mengkaji permasalahan yang disampaikan dari dan membimbing/memberi petunjuk kepada Pelaksana Atau mengkoordinasikan permasalahan dengan Analis SDM Ahli Muda
  9. Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan menginput kembali Usulan Pengajuan PMK dengan status perbaikan dokumen sesuai asalan ditolak / BTS
  10. Usulan pengajuan PMK yang sudah ditandatangani pertek selanjutnya membuat surat keputusan disesuaikan dengan nomor SK dan tanggal dengan berkoordinasi kepada Bagian Hukum
  11. Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan membuat surat keputusan pada aplikasi SIASN kemudian diteruskan kepada pejabat approval (Kepala BKPSDM)
  12. Kepala BKPSDM meneruskan draft surat keputusan untuk ditandatangani Sekda
  13. Bupati menandatangani surat keputusan secara elektronik
  14. Surat Keputusan dapat didownload pada aplikasi MyASN masing-masing pegawai

90 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Peninjauan Masa Kerja

1. Datang langsung atau surat ke kantor BKPSDM

2. Nomor Hp yang bisa dihubungi 082284258650/085357091889

3. Kotak saran/ aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peninjauan Masa Kerja"