Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Beasiswa

No. SK: B.000.8.3.4/06/Kec.Sgt.U.03

  1. Fotocopy KTP/Kartu Pelajar/KTM
  2. Fotocopy KTP & KK ortu/wali
  3. Fotocopy Surat Aktif Sekolah/Kuliah
  4. Fotocopy Surat Pengantar RT
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kelurahan/Desa
  6. Fotocopy Nilai/Rapor
  7. Map warna bebas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Beasiswa

1. Kotak saran dan pengaduan langsung

2. Pengaduan lewat SP4N-LAPOR! 

 3. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Beasiswa"