Surat Dispensasi Nikah

No. SK: B.000.8.3.4/06/Kec.Sgt.U.03

  1. Fotocopy KTP & KK kedua calon pengantin
  2. Surat Pernyataan kedua catin + materai 10000
  3. Fotocopy KTP & KK ortu kedua catin
  4. Surat pernyataan lain yang diperlukan
  5. Fotocopy Surat Pengantar RT kedua catin
  6. Fotocopy Model N1-N7 dari Kelurahan/Desa kedua catin
  7. Fotocopy Surat Keterangan dari KUA
  8. Foto gandeng/paspoto kedua catin (berwarna)
  9. Map warna bebas

65 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

1. Kotak saran dan pengaduan langsung 

2. Pengaduan lewat SP4N-LAPOR! 

 3. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"