Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Mutasi

No. SK: 65/LL11/OT.01.00/2024

  1. Tanda Pengenal Pegawai
  2. Surat Permohonan
  3. SK Pindah Asli
  4. Tidak bisa diwakilkan kecuali atas persetujuan pegawai yang bersangkutan dengan bukti surat kuasa atau ahli waris

  1. Pemohon menyampaikan permohonan beserta dokumen pendukung melaui aplikasi PINANDU (https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id) LLDIKTI Wilayah XI
  2. LLDIKTI memverifikasi dokumen yang diajukan pemohon; a. Jika Usulan Dokumen belum lengkap dan valid maka akan dikembalikan kepada pemohon; b. Jika Usulan Dokumen Lengkap dan Valid maka akan di proses;
  3. LLDIKTI mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) kepada KPPN
  4. KPPN menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  5. LLDIKTI menyampaikan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) kepada pemohon melalui Aplikasi PINANDU https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id

Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah berkas telah lengkap dan Valid.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui aplikasi persuratan online LLDIKTI Wilayah XI. 

2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via: 

a. Telepon: (0511) 3304583 - 3304477 

b. WA Center : 081256114411 

c. Posel: tu.lldikti11@kemdikbud.go.id

 d. Laman Resmi LLDIKTI Wilayah XI e. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Mutasi "