Surat Keterangan Kehilangan SKPT/SP3T

No. SK: B.000.8.3.4/06/Kec.Sgt.U.03

  1. Fotocopy KTP & KK
  2. Fotocopy Surat yang hilang
  3. Fotocopy Surat Pengantar RT
  4. Fotocopy Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
  5. Fotocopy Kwitansi dari radio
  6. Fotocopy Surat Keterangan dari radio
  7. Kliping berita kehilangan di koran
  8. Map warna bebas

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan SKPT/SP3T

1. Kotak saran dan pengaduan langsung 

2. Pengaduan lewat SP4N-LAPOR! 

 3. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan SKPT/SP3T"