Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT)

No. SK: B.000.8.3.4/06/Kec.Sgt.U.03

  • Persyaratan Administrasi
    1. Surat Permohonan ke Camat
    2. Fotocopy legalisir Segel Induk
    3. Fotocopy legalisir Segel Pelimpahan
    4. Surat Keterangan Asal Usul
    5. Surat Keterangan Tidak Sengketa
    6. Surat lainnya
    7. Fotocopy KTP penjual-pembeli
    8. Fotocopy saksi batas
    9. Fotocopy KK penjual-pembeli
    10. Kwitansi jual beli
    11. Sketsa/denah lokasi kavling
    12. Fotocopy bukti lunas PBB tahun berjalan
  • Bila ada perbedaan nama, lampirkan :
    1. Fotocopy Surat Keterangan Beda Nama
    2. Surat Pernyataan Beda Nama
  • Bila ada perbedaan tanda tangan, lampirkan :
    1. Fotocopy Surat Keterangan Tanda Tangan
    2. Surat Pernyataan Tanda Tangan
  • Bila ada pihak yang meninggal, lampirkan :
    1. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
    2. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Ahli Waris Desa/Kelurahan
    3. Fotocopy legalisir Surat Kuasa Ahli Waris
    4. Map berwarna bebas

16 (enam belas) hari kerja (bisa lebih lama tergantung kesiapan kelengkapan dari pemohon)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT)

1. Kotak saran dan pengaduan langsung 

2. Pengaduan lewat SP4N-LAPOR! 

 3. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT)"