No. SK: B.000.8.3.4/06/Kec.Sgt.U.03
16 (enam belas) hari kerja (bisa lebih lama tergantung kesiapan
kelengkapan dari pemohon)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT)
1. Kotak saran dan pengaduan langsung
2. Pengaduan lewat SP4N-LAPOR!
3. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan
Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store