Klinik HIV/Keswa

  1. Pasien BPJS (Kartu jaminan kesehatan/ KIS)
  2. Pasien umum (KTP/Kartu Identitas)

  1. Pasien melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran
  2. Pasien menuju klinik yang dituju dan menunggu panggilan pemeriksaan;
  3. Dilakukan anamnese oleh petugas;
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter;
  5. Dilakukan tindakan medis atau pemeriksaan penunjang bila diperlukan;
  6. Pasien dinyatakan pulang atau Masuk Rumah Sakit (MRS) setelah hasil pemeriksaan selesai;
  7. Pasien mendapatkan terapi atau resep obat;
  8. Menyelesaikan administrasi/ pembayaran atas tindakan medis yang diterima ke kasir, khusus pemeriksaan penunjang, pembayaran dilakukan sebelum pemeriksaan

15-30 Menit

1. Pasien BPJS Gratis

2. Pasien umum: tarif layanan sesuai tindakan yang dilakukan

Pelayanan konsultasi Psikoterapi dan pengobatan Kesehatan Jiwa dan HIV

1.Kotak saran

2. Telepon (0421) 3914200

3. SMS

4. Email: puskesmasmattombong01@gmail.com

5. Website (htpss://pkm-mattombong.pinrangkab.go.id)

6. Secara Langsung

7. Facebook (Puskesmas Mattombong)

8. Instagram (pukesmasmattombong)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik HIV/Keswa"