Standar Pelayanan Sertifikat Standar Apotik

No. SK: 430/015/SK/Dinkes/I/2023

  1. Pemohon telah mengupload berkas administrasi, bangunan, lokasi, sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia di aplikasi OSS RBA

  1. 1.Pemilik Sarana mengambil dan mengisi formulir permohonan di DPMPTSP
  2. Petugas di DPMPTSP membantu membuat akun NIB serta upload kelengkapan berkas toko obat/apotek di aplikasi OSS RBA
  3. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi pemohon di aplikasi OSS RBA
  4. Survei Sarana Kefarmasian
  5. Membuat Berita Acara Pemeriksaan
  6. .Penerbitan Sertifikat Standar
  7. Upload sertifikat standar di OSS RBA

1. Verifikasi kelengkapan berkas administrasi : 15 Menit – 30 Menit

2. Survei Lokasi Sarana Kesehatan : 1 Hari

3. Membuat Berita Acara Pemeriksaan : 10 Menit – 20 Menit

Penerbitan Sertifikat Standar : 30 Menit – 60 Menit


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke  Dinas Kesehatan Jln. Jend. Sukowati No. 52  Kab. Pinrang.

2. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui:

2.1. Kotak Pengaduan Dinas

2.2. Telepon Dinas : 0853-4217-2724

2.3. Telpon PINDU : 0811-416-7599

2.4. SMS SP4N-LAPOR! :1708

2.5. SMS/WA Dinas : 0852-4200-2354

2.6. SMS/WA PINDU : 0811-416-7599

2.7. website www.lapor.go.id

2.8. website www.pindu.pinrangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-416-7599

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sertifikat Standar Apotik"