Penilaian Kompetensi dan Pemberian Umpan Balik/Feedback Hasil Penilaian/Kompetensi

No. SK: OT.01.03.9.05.24.70

  1. Seluruh pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan berstatus Aparatur Sipil Negara yang telah dinilai dalam rangka Pemetaan Kompetensi rutin yang diselenggarakan PPSDM POM dan/atau;
  2. Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang akan naik jenjang jabatan atau beralih jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
  3. Pegawai BPOM yang telah mengikuti kegiatan penilaian kompetensi dalam rangka pemetaan rutin maupun uji kompetensi kenaikan jenjang atau peralihan jabatan

  1. 1. Laporan Hasil Penilaian Kompetensi dan/atau Sertifikat Kompetensi 2. Jasa layanan pemberian umpan balik/feedback penilaian kompetensi

1. Pemetaan Kompetensi : 

a. Koordinasi terkait administrasi penilaian antara asesor dengan pengelola kepegawaian di unit kerja target penilaian dilakukan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja. 

b. Verifikasi berkas pendaftaran (khusus Pegawai dengan Jabatan Fungsional PFM)10 hari kerja untuk 100-150 pegawai. 

c. Persiapan Perangkat dan Fasilitas Penilaian dilakukan 5 (lima) hari kerja terhitung sejak administrasi kegiatan disepakati/ditetapkan. 

d. Pengarahan terhadap tim penilaian yang terlibat dalam penilaian dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja terhitung setelah persiapan perangkat dan fasilitas penilaian selesai. 

e. Pengarahan Peserta dilakukan maksimal 3(tiga) hari kerja terhitung sejak persiapan penilaian diselesaikan. 

f. Rentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi, sesuai dengan kesepakatan. 

g. Asesor meeting dilaksanakan maksimal 10 hari kerja terhitung setelah pelaksanaan Penilaian Kompetensi. 

h. Penyusunan Laporan Hasil Penilaian Kompetensi 14 Hari Kerja sejak Asesor Meeting dilakukan. 

i. Laporan Hasil Penilaian Kompetensi didistribusikan maksimal 1(satu) hari setelah Laporan Hasil Penilaian disusun.

2. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang atau Peralihan Jabatan Fungsional PFM : 

a. Verifikasi berkas pendaftaran 14 hari kerja untuk diumumkan hasil verifikasi. 

b. Pelaksanaan Uji Kompetensi, maksimal 3 hari. 

c. Asesor meeting dilaksanakan maksimal 7 hari setelah pelaksanaan Uji Kompetensi. 

d. Penyusunan Laporan Hasil Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural 14 Hari Kerja sejak Asesor Meeting dilakukan. 

e. Pengumuman hasil uji/penilaian kompetensi diterbitkan 3 Hari setelah Asesor meeting dari seluruh peserta. 

f. Sertifikat kompetensi dikirimkan maksimal 14 hari setelah pengumuman.


3. Pemberian Umpan Balik/Feedback Hasil Penilaian Kompetensi : 1 (satu) hari kerja, terhitung sejak pelaksanaan umpan balik/feedback

Tidak dipungut biaya

Pemetaan Kompetensi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui: 

1) Surat tertulis yang ditujukan kepada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan 

2) Kotak pengaduan yang terletak di Kantor BPOM RI, Gedung Batik Lantai 6, Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat; 

3) surat elektronik/ email: ppsdm@pom.go.id 

4) Media sosial: 

a) Instagram: @ppsdm.bpom 

b) X : @ppsdmbpom 

c) Facebook : fb.me/ppsdm.bpom 

d) Youtube : https://www.youtube.com/@PPSDMPOM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Kompetensi dan Pemberian Umpan Balik/Feedback Hasil Penilaian/Kompetensi"