No. SK: OT.01.03.9.05.24.70
1. Pemetaan Kompetensi :
a. Koordinasi terkait administrasi penilaian antara asesor dengan pengelola kepegawaian di unit kerja target penilaian dilakukan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
b. Verifikasi berkas pendaftaran (khusus Pegawai dengan Jabatan Fungsional PFM)10 hari kerja untuk 100-150 pegawai.
c. Persiapan Perangkat dan Fasilitas Penilaian dilakukan 5 (lima) hari kerja terhitung sejak administrasi kegiatan disepakati/ditetapkan.
d. Pengarahan terhadap tim penilaian yang terlibat dalam penilaian dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja terhitung setelah persiapan perangkat dan fasilitas penilaian selesai.
e. Pengarahan Peserta dilakukan maksimal 3(tiga) hari kerja terhitung sejak persiapan penilaian diselesaikan.
f. Rentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi, sesuai dengan kesepakatan.
g. Asesor meeting dilaksanakan maksimal 10 hari kerja terhitung setelah pelaksanaan Penilaian Kompetensi.
h. Penyusunan Laporan Hasil Penilaian Kompetensi 14 Hari Kerja sejak Asesor Meeting dilakukan.
i. Laporan Hasil Penilaian Kompetensi
didistribusikan maksimal 1(satu) hari setelah
Laporan Hasil Penilaian disusun.
2. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang atau Peralihan Jabatan Fungsional PFM :
a. Verifikasi berkas pendaftaran 14 hari kerja untuk diumumkan hasil verifikasi.
b. Pelaksanaan Uji Kompetensi, maksimal 3 hari.
c. Asesor meeting dilaksanakan maksimal 7 hari setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
d. Penyusunan Laporan Hasil Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural 14 Hari Kerja sejak Asesor Meeting dilakukan.
e. Pengumuman hasil uji/penilaian kompetensi diterbitkan 3 Hari setelah Asesor meeting dari seluruh peserta.
f. Sertifikat kompetensi dikirimkan maksimal 14
hari setelah pengumuman.
3. Pemberian Umpan Balik/Feedback Hasil Penilaian Kompetensi : 1 (satu) hari kerja, terhitung sejak pelaksanaan umpan balik/feedback
Tidak dipungut biaya
Pemetaan Kompetensi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:
1) Surat tertulis yang ditujukan kepada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan
2) Kotak pengaduan yang terletak di Kantor BPOM RI, Gedung Batik Lantai 6, Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat;
3) surat elektronik/ email: ppsdm@pom.go.id
4) Media sosial:
a) Instagram: @ppsdm.bpom
b) X : @ppsdmbpom
c) Facebook : fb.me/ppsdm.bpom
d) Youtube :
https://www.youtube.com/@PPSDMPOM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store