Pencatatan Akta Kematian Hilang

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  1. Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon
  2. Surat kehilangan dari kepolisian, untuk akta hilang;
  3. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon;
  4. Surat keabsahan dari Disdukcapil penerbit untuk akta penerbitan Kabupaten / kota lain

  1. Pengajuan tatap muka 1. Pemohon pengajuan Layanan Akta Kematian hilang; 2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila lengkap dan valid maka akan diproses. Berkas tidak lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; 3. Petugas memberikan tanda terima Formulir Pencatatan Kematian; 4. Pencetakkan Kutipan Akta Kematian yang hilang ; 5. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil Kutipan Akta Kematianyang hilang. Pengajuan Daring mandiri: 1. Pemohon membuka laman http://plavon.sidoarjokab.go.id dan masuk; 2. Pemohon memilih menu pengajuan - akta Kematian – hilang ( HM ); 3. Pemohon mengisi data permohonan; 4. Pemohon upload dokumen persyaratan; 5. Verifikasi dokumen permohonan oleh petugas adminduk. Dokumen persyaratan yang tidak sesuai akan mendapatkan notifikasi di menu riwayat pengajuan dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; 6. Status permohonan selesai; 7. Pemohon mendapat tanda terima; 8. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil akta kematian di MPP/cetak mandiri yang terkirim di email.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

  • Kotak saran;
  •  Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id
  •  Hotline (WA) : 08113344947;
  •  Email : helpdesk3515@gmail.com;
  •  Instagram : disdukcapilsidoarjo;
  •  Twitter : dukcapilsda;
  •  Call center : 0318960188 / 0318960177;
  •  SP4N LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavon Dukcapil - Akta Kematian - Hilang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Kematian Hilang"