Pelayanan Rujukan Rawat Jalan dan Rawat Inap

  1. Pasien/pelanggan datang sendiri atau diantar oleh keluarga.
  2. Pasien/pelanggan sudah mendaftar di ruang pendaftaran
  3. Pasien/pelanggan sudah mendapatkan berkas rekam medis
  4. Pasien sudah diperiksa dan di diagnosa oleh dokter atau membawa berkas surat kontrol dengan diagnosa yang dapat diberikan rujukan sesuai dengan ketentuan.

  1. Pasien mendaftar diruang pendaftaran dan menunggu diruang tunggu pelayanan.
  2. Pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik.
  3. Pasien terdiagnosa spesialistik yang tidak dapat ditangani puskesmas diberikan surat rujukan rawat jalan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai dengan diagnosa dokter.

1. Waktu tunggu : 5-10 menit

2. Pengkajian awal : 5 menit

3. Pemeriksaan Dokter dan proses pemberian rujukan  : sesuai kebutuhan

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indinesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif  Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggar-aan Program Jaminan Kesehatan

2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Surat Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai dengan diagnosa dokter pada kasus spesialistik.

1. SMS center / WA ( 082141461609)

2Telepon (0280) 523 118

3. Media Sosial : Ig (puskesmassidareja),

4. FB : @ UOBF puskesmassidareja

5. Pengaduan langsung kepada pemberi layanan di  UOBF Puskesmas Sidareja

6. Mengisi form pengaduan dan memasukan ke kotak pengaduan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Rawat Jalan dan Rawat Inap"