Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Kartu BPJS yang aktif
  • Pasien BPJS TK (Ketenagakerjaan)
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Kartu BPJS ketenagakerjaan
    3. Formulir Surat kronologi
  • Pasien Asuransi Lainnya
    1. Kartu identitas pasien (KTP/KK)
    2. Surat pernyataan penjaminan

  • Pendaftaran Pasien Baru Rawat Jalan
    1. Petugas menerima pasien sesuai antrian dengan 5S Senyum , Sapa , Salam , Santun, Sopan.
    2. Petugas menyanyakan pasien/ keluarga pasien apakah sudah pernah beribat atau belum.
    3. Petugas menanyakan data identitas pasien dengan cara menanyakan langsung atau meminta KTP/KK yang berlaku.
    4. Petugas menanyakan keluhan
    5. Petugas mengentri data pasien dan klinik tujuan ke dalam billing sistem.
    6. Petugas menerbitkan nomor rekam medis dan kartu berobat.
    7. Petugas mempersilakan kepada pasien pasien untuk melakukan pembayaran administrasi di bank yang kemudian mempersilakan pasien menunggu di klinik tujuan.
    8. Petugas menyiapkan dokumen rekam medis baru petugas distribusi akan mengantarkannya di klinik tujuan.
    9. Bagi peserta BPJS/ BPJS TK/asuransi 1) Selain kartu identitas pasien petugas juga dan surat rujukan. 2) Kemudian akan dientri di billing sistem. Petugas akan memberi label nomor rekam medis pada akan memberi label nomor rekam medis pada kartu BPJS yang akan mempermudah petugas untuk memanggil data pasien jika pasien akan berobat kembali. 3) Petugas akan menertibkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan di tandatangani oleh pasien. 4) Petugas melakukan rekaman sidik jari atau finger print dengan memasukkan nomor BPJS dan memvalidasi identitas 5) Petugas mempersilakan pasien langsung menuju klinik yang dituju.

≤ 15 Menit

1. Pasien Umum : Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi 

 2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS 

 3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan dijamin BPJS Ketenagakerjaan 

 4. Pasien Asuransi dijamin Asuransi Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;



Pasien Umum: Mendapatkan layanan medis rawat jalan 2. Pasien BPJS: Mendapatkan jaminan SEP dan layanan medis rawat jalan. 3. BPJS Ketegakerjaan: Mendapatkan jaminan SEP dan Layanan medis rawat jalan 4. Asuransi lainya: Surat pernyataan penjaminan dan mendapatkan layanan medis rawat jalan

1. Secara Langsung 

 2. Kotak saran 

 3. Telepon (081256400101) 

 4. SMS ( 081256400101) 

 5. Website RSUD Muara Teweh ( https://rsudmt.id/ ) 

 6. Facebook ( https://bit.ly/RSUDMTWfacebook ) 

 7. Instagram ( https://bit.ly/RSUDMTWInstagram ) 

 8. Youtube ( https://bit.ly/youtobeRSUDMuaraTeweh )

 9. Tiktok ( https://bit.ly/RSUDMTWTiktok )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan"