Standar Pelayanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

  • Kriteria
    1. Tidak melakukan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan
    2. Memenuhi persyaratan CPPOB. Nilai Hasil pemeriksaan sarana produksi adalah A atau B.
    3. Mememnuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pangan olahan, termasuk ketentuan terkait label dan iklan pangan.
    4. Produsen memiliki akses akun di laman resmi OSS (hhtps://www.oss.go.id)
    5. Melaporkan pelaksanaan corrective Action and Preventive Action (CAPA) paling lama dalam masa waktu 6 (enam) bulan untuk dilakukan perbaikan sejak diterbitkannya surat tindak lanjut.
    6. Apabila dalam masa waktu 6 (enam) bulan laporan CAPA tidak disampaikan maupun tidak terpenuhinya ketentuan CPPOB, maka pengajuan dianggap ditarik kembali.
    7. Berdasarkan hasil audit surveilan dan track record pengawasan, tidak ditemukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  • Persyaratan Dokumen :
    1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon, usia, alamat, pekerjaan/profesi, perusahaan (bila ada), KTP/Kartu Tanda Pengenal untuk layanan tatap muka)
    2. NIB versi OSS RBA dan memiliki akses akun di laman resmi OSS (hhtps://www.oss.go.id)
    3. Peta lokasi saranan produksi pangan olahan
    4. Denah bangunan (lay out) sarana produksi pangan olahan
    5. Panduan Mutu, meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di saranan produksi pangan olahan
    6. Deskripsi pangan olahan
    7. Alur proses beserta penjelasannya
    8. Surat Izin Penerapan Komitmen Penerapan CPPOB bagi Produsen UMK yang memproduksi pangan risiko menengah rendah
    9. Surat Izin Penerapan Standar Penerapan CPPOB bagi Produsen UMK yang memproduksi pangan risiko menengah tinggi dan hasil UMKM menggunakan formulir penilaian mandiri CPPOB dengan hasil penilaian minimal B (Baik)

  • Bagi Industri Menengah dan Besar
    1. Pengajuan sertifikasi melalui OSS disertai upload dokumen
    2. Penerbitan SPB
    3. Pembayaran PNBP
    4. Evaluasi Dokumen
    5. Pemeriksaan Sarana dan Tindakan Perbaikan
    6. Penerbitan Sertifikat
  • Bagi UMK
    1. Pengajuan sertifikasi melalui OSS disertai upload dokumen
    2. Evaluasi Dokumen
    3. Penerbitan Sertifikat

1. Evaluasi dokumen bagi UMK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha mengirimkan dokumen

 2. Pemeriksaan sarana produksi bagi Industri Menengah dan Besar paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP. Jadwal pemeriksaan sarana produksi ditentukan dengan mempertimbangkan adanya kegiatan produksi sarana yang akan diperiksa.

 3. Penerbitan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan sarana produksi pangan.

 4. Penerbitan Izin Penerapan CPPOB paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dan/atau laporan perbaikan dinyatakan close.

Biaya / Tarif Evaluasi dan Penerbitan Sertifikasi CPPOB per jenis pangan per sarana produksi sesuai PNBP (Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM,

Sedangkan untuk Izin Penerapan CPPOB bagi UMKM Tidak dikenakan biaya/gratis.

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang berlaku selama 5 (lima) tahun

Pengaduan dapat disampaikan melalui email loka pom di kab. aceh tengah loka_acehtengah@gmail.com, hp:08116877377, telp:0643-2627189, Media sosial : Instagram : bpom.acehtengah; Facebook : Loka POM di Kabupaten Aceh Tengah; Twitter : @bpomacehtengah; Surat : Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Aceh Tengah, Jl. Abdul Wahab, No.151, Kelurahan Bukit, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) "