1. Evaluasi dokumen bagi UMK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha mengirimkan dokumen
2. Pemeriksaan sarana produksi bagi Industri Menengah dan Besar paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP. Jadwal pemeriksaan sarana produksi ditentukan dengan mempertimbangkan adanya kegiatan produksi sarana yang akan diperiksa.
3. Penerbitan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan sarana produksi pangan.
4. Penerbitan Izin Penerapan CPPOB paling lama
40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal
pemeriksaan dan/atau laporan perbaikan
dinyatakan close.
Biaya / Tarif Evaluasi dan Penerbitan Sertifikasi
CPPOB per jenis pangan per sarana produksi
sesuai PNBP (Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada BPOM,
Sedangkan untuk Izin Penerapan CPPOB bagi
UMKM Tidak dikenakan biaya/gratis.
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang berlaku selama 5 (lima) tahun
Pengaduan dapat disampaikan melalui email loka pom di kab. aceh tengah loka_acehtengah@gmail.com, hp:08116877377, telp:0643-2627189, Media sosial : Instagram : bpom.acehtengah; Facebook : Loka POM di Kabupaten Aceh Tengah; Twitter : @bpomacehtengah; Surat : Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Aceh Tengah, Jl. Abdul Wahab, No.151, Kelurahan Bukit, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store