Loket Pendaftaran dan Rekam Medik

No. SK: 100 /04/SK/SST.II/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( KIS, BPJS ) bagi memiliki

  1. Pasien datang ke Puskesmas.
  2. Pasien dicek suhu tubuhnya dan diskrining untuk dikategorikan pasien umum atau pasien prioritas (fast-track).
  3. Pasien mengambil nomor antrean pada mesin yang telah disediakan (sesuai dengan tujuan ruangan/poli yang akan dituju).
  4. Pasien duduk menunggu panggilan dari loket pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrean.
  5. Petugas loket memanggil pasien untuk mendaftar sesuai no antean
  6. Pasien menuju meja pendaftaran untuk melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas diri dan kartu jaminan kesehatan.
  7. Pasien menuju ke poli yang dituju dan menunggu giliran untuk diperiksa.
  8. Petugas menyediakan dan mendistribusikan rekam medis ke masing – masing ruangan/poli.

1. Pasien baru 10 menit

 2. Pasien lama 05 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Registrasi Kunjungan. b. Pembuatan kartu pasien. c. Pembuatan kartu rekam medik.

  • WA/SMS : 085333998845
  • Facebook : Puskesmas Susut II
  • Instagram : @puskesmassusut2
  • Telepon : 0366 ( 5501071)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store